Usulan Penyesuaian Batas Usia Program S3 Dapat Dukungan Komisi IV DPRD Kaltim

image Foto : Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

Paperkaltim.idSAMARINDA - Perhatian terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan kembali menjadi sorotan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Melalui pengamatan terhadap kondisi nyata para tenaga pendidik, baik di jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi, Komisi IV mendorong kebijakan baru terkait penyesuaian batas usia maksimal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang strata tiga (S3).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa selama ini banyak tenaga pendidik yang memiliki kapasitas dan semangat tinggi untuk menempuh pendidikan S3, namun terhalang oleh ketentuan administratif mengenai batasan usia maksimal yang diberlakukan dalam berbagai program beasiswa dan seleksi akademik.

"Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru dan dosen yang sudah berusia di atas 40 tahun namun memiliki semangat untuk mengejar gelar S3," ungkapnya.

Saat ini, kebijakan umum yang berlaku masih menetapkan batas usia maksimal 40 tahun bagi peserta yang hendak mengikuti program pendidikan doktoral. Darlis menilai kebijakan ini kurang akomodatif terhadap semangat pengembangan diri para pendidik yang baru mendapatkan kesempatan setelah menjalani pengabdian cukup lama di bidang pendidikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim mengusulkan agar batas usia maksimal diperpanjang menjadi 45 tahun. Hal ini diyakini akan membuka lebih banyak ruang bagi guru dan dosen yang masih aktif dan berkomitmen untuk meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan lanjut.

"Usulan ini kami sampaikan agar guru-guru dan tenaga pengajar yang telah berkomitmen pada dunia pendidikan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menyelesaikan pendidikan S3 mereka. Ini sangat penting untuk peningkatan kompetensi dan kualitas pendidikan yang diterima siswa," tegasnya.

Darlis juga menegaskan bahwa usulan penyesuaian ini hanya berlaku untuk jenjang S3, bukan untuk program strata satu (S1) maupun strata dua (S2). Penegasan ini diberikan untuk memperjelas sasaran kebijakan, yakni para pendidik profesional yang sudah memiliki pengalaman mengajar namun masih memiliki keinginan kuat untuk mengembangkan kapasitas keilmuannya lebih lanjut.

"Ini adalah langkah yang diharapkan dapat menjadi stimulus bagi para pendidik untuk mengembangkan diri dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi dunia pendidikan di Kaltim," tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya legislatif untuk menjaring dan menyampaikan aspirasi publik, Komisi IV DPRD Kaltim akan membawa usulan ini ke dalam forum-forum pembahasan lebih lanjut, baik di tingkat komisi, Badan Musyawarah DPRD, hingga diskusi bersama eksekutif dan kementerian terkait. Tujuannya adalah agar usulan ini bisa mendapatkan perhatian dan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pendidikan nasional ke depan.

"Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim dan membantu para pendidik dalam merealisasikan cita-cita akademis mereka," tutup Darlis.

Dengan dukungan penuh dari DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan, diharapkan bahwa perubahan regulasi ini nantinya dapat memfasilitasi lahirnya lebih banyak tenaga pendidik bergelar doktor, yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu pembelajaran dan riset di Kalimantan Timur.

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day