MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg Berlebihan

image Foto: Sound Horeg.

SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg, yakni sistem pengeras suara berukuran besar yang menghasilkan volume sangat keras dan belakangan marak digunakan dalam berbagai kegiatan hiburan.

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 12 Juli 2025 itu, MUI menegaskan bahwa penggunaan sound horeg yang menimbulkan kebisingan melebihi batas wajar, serta berpotensi menyebabkan tabdzir (pemborosan) dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta), hukumnya haram secara mutlak.

"Penggunaan sound horeg yang intensitasnya melebihi batas wajar dapat mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, dan mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, dikutip Sabtu (19/7/2025).

Meski demikian, MUI tidak melarang total penggunaan sound horeg. Penggunaan dalam batas wajar untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, atau shalawatan yang tidak mengandung unsur maksiat tetap diperbolehkan.

Namun, MUI menyatakan bahwa haram hukumnya memutar musik dengan diiringi joget campur laki-laki dan perempuan yang membuka aurat atau menampilkan kemungkaran lain, baik dilakukan di tempat tertutup maupun dibawa berkeliling ke permukiman warga.

Rekomendasi dan Imbauan MUI

Fatwa tersebut juga memuat beberapa rekomendasi, antara lain:

  1. Penyedia jasa, event organizer, dan pengguna sound horeg diminta untuk menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan menjunjung norma agama.

  2. Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta menginstruksikan kepada pemda di tingkat kabupaten/kota untuk membuat regulasi tentang penggunaan pengeras suara, termasuk soal perizinan, standar penggunaan, dan sanksi.

  3. Kementerian Hukum dan HAM RI diminta agar tidak menerbitkan legalitas kekayaan intelektual untuk sound horeg sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai peraturan yang berlaku.

Respons Kementerian Hukum dan Polda Jatim

Menanggapi fatwa tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, menyatakan bahwa pertunjukan seni seperti sound horeg memang bisa mendapatkan perlindungan hak cipta jika dipertontonkan ke publik. Namun, ia mengingatkan bahwa ekspresi seni tidak boleh bertentangan dengan norma agama, sosial, dan ketertiban umum.

Jika pelaksanaannya berlebihan dan tak terkendali, apalagi dilakukan di ruang terbuka atau di tengah permukiman, maka tentu bisa menimbulkan masalah. Hal ini harus diawasi secara ketat, ujar Razilu.

Ia juga menegaskan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 50, melarang pendistribusian atau pengumuman karya yang bertentangan dengan moral dan ketertiban umum.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menyatakan telah resmi melarang penggunaan sound horeg. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait sanksi hukum yang akan diberlakukan bagi pelanggar.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20250718174417-4-650387/mui-keluarkan-fatwa-haram-sound-horeg-ini-respons-kementerian-hukum

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day