Paperkaltim.id, Samarinda - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi, menyampaikan hasil kajian mendalam terhadap dokumen Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim. Agenda penting ini dilaksanakan pada Senin (23/06/2025) di Gedung Utama (B), Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud.
Rapat tersebut menjadi wadah resmi untuk mempresentasikan perubahan signifikan dalam rancangan peraturan DPRD yang mengatur tentang etika dan tata beracara bagi anggota dewan. Subandi menekankan bahwa kajian ini bukan hanya sekadar revisi teknis, tetapi merupakan bentuk penyesuaian yang sangat penting untuk menyelaraskan nilai-nilai etika legislatif dengan perkembangan zaman serta tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap integritas pejabat publik.
Menurut Subandi, penyesuaian ini bertujuan agar Kode Etik DPRD Kaltim semakin relevan dan efektif dalam mengarahkan perilaku anggota dewan. Kode Etik tersebut kini menitikberatkan pada prinsip-prinsip fundamental seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, serta penghormatan terhadap hukum dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa DPRD sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat harus menjaga citra dan martabatnya di hadapan publik. Dalam konteks tersebut, Subandi menyampaikan bahwa salah satu penegasan penting dalam dokumen yang baru ini adalah penguatan larangan-larangan terhadap tindakan yang dapat mencoreng nama baik lembaga legislatif.
"Kami menyadari bahwa anggota DPRD sebagai wakil rakyat harus senantiasa menjaga citra baik lembaga. Oleh karena itu, penyesuaian yang kami lakukan bertujuan untuk tegaskan larangan-larangan yang dapat merusak reputasi DPRD," tegas Subandi dalam forum tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya penegakan disiplin yang adil dan tegas. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah memperjelas ketentuan mengenai sanksi moral dan administratif. Penegakan ini dianggap krusial untuk meningkatkan kepastian hukum, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.
"Dengan memperjelas aturan sanksi, kami berharap dapat meningkatkan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi setiap pelanggaran yang dilakukan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan norma yang berlaku," tambahnya.
Subandi juga menyampaikan bahwa hasil kajian ini nantinya akan menjadi panduan resmi yang harus diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kalimantan Timur. Dokumen tersebut bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi komitmen moral dalam membangun lembaga legislatif yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya oleh publik.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan lembaga legislatif yang bersih dan berintegritas. Oleh karena itu, penerapan Kode Etik ini akan diawasi secara ketat," lanjut Subandi dalam keterangannya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi Kode Etik tidak hanya menjadi tugas Badan Kehormatan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen di DPRD Kaltim. Dengan demikian, diharapkan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika yang dibiarkan tanpa tindakan.
Langkah-langkah penyesuaian ini juga dilandasi oleh semangat untuk memperkuat lembaga legislatif sebagai pilar penting demokrasi. Keberhasilan DPRD dalam menjaga marwah dan integritasnya sangat bergantung pada sejauh mana aturan etik dijalankan dengan konsisten dan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya pembaruan dan penyempurnaan Kode Etik serta Tata Beracara ini, Badan Kehormatan berharap seluruh anggota DPRD dapat meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ke depan, BK DPRD Kaltim juga berencana menyosialisasikan hasil kajian ini secara intensif kepada seluruh fraksi dan alat kelengkapan dewan agar implementasinya dapat berjalan secara menyeluruh.
Penyesuaian Kode Etik ini bukan hanya untuk menjaga kehormatan institusi, tetapi juga menjadi refleksi komitmen DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Harapan besarnya, masyarakat akan semakin percaya pada peran DPRD dalam memperjuangkan aspirasi dan menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan akuntabel. (*)