Paperkaltim.id, SAMARINDA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, mengungkapkan keinginannya untuk mendorong terbentuknya forum koordinasi antar BK DPRD se-Kaltim sebagai upaya peningkatan sinergi dan keselarasan pemahaman kelembagaan di lingkungan legislatif.
Hal tersebut disampaikan setelah pertemuannya dengan BK DPRD Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu, yang dinilai sebagai langkah strategis untuk memahami secara menyeluruh aturan yang berlaku di DPRD Kaltim.
"Kunjungan BK DPRD Kutim bukan hanya seremonial, tapi momentum untuk mengetahui secara menyeluruh aturan yang berlaku di DPRD Kaltim agar dapat diimplementasikan di Kutai Timur," kata Subandi.
Forum koordinasi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling mempelajari dan memahami berbagai regulasi yang berlaku, termasuk tata tertib, kode etik, serta tata beracara lembaga kehormatan.
"Hal ini memiliki fungsi penting dalam menjaga marwah dan etika legislatif di Kaltim," ujar Subandi.
Rencana pembentukan forum tersebut sebenarnya telah dicanangkan sejak dua bulan lalu. Namun, realisasinya sempat tertunda karena alasan efisiensi anggaran dan agenda kelembagaan.
"Kita jadwalkan kembali untuk akhir tahun ini," ucap Ketua BK DPRD Provinsi Kaltim itu.
Subandi juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah merampungkan revisi sejumlah regulasi internal BK, yang mencakup tata tertib, kode etik, tata beracara, dan standar operasional prosedur (SOP).
"Itu merupakan revisi ringan, khususnya pada bagian kode etik yang berkaitan dengan kedisiplinan kehadiran," ujarnya.
Walaupun saat ini Subandi mengakui belum memiliki data efektivitas BK di seluruh kabupaten/kota secara menyeluruh, komunikasi dengan empat daerah telah dimulai.
"Karena itu, yang paling mendesak adalah pembentukan forum koordinasi BK se-Kaltim," ungkapnya.
Subandi menganggap langkah ini sebagai upaya penguatan peran BK dalam menegakkan disiplin dan tanggung jawab anggota dewan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Sidang kehormatan yang akan dilaksanakan nanti, dijelaskan Subandi, akan dilakukan dengan prosedur formal layaknya persidangan, mengadopsi format sidang etik yang telah disesuaikan dengan arahan dari pusat serta praktik terbaik yang ada di tingkat nasional.
Mengenai kewenangan BK DPRD Kaltim, Subandi menegaskan bahwa bersifat rekomendatif.
"Setelah melalui pemeriksaan internal dan sidang, BK hanya dapat menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk kemudian diteruskan kepada fraksi masing-masing. Ini merupakan tantangan terberat, karena tindak lanjutnya kembali kepada sikap fraksi terhadap anggotanya," tutupnya.(*)