Paperkaltim.id, Samarinda - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi, menyampaikan langkah-langkah reformasi yang dilakukan terhadap tata beracara di lingkungan Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Reformasi ini disampaikan dalam forum resmi yang membahas hasil pembacaan dan kajian mendalam terhadap dokumen tata beracara yang menjadi pedoman dalam penanganan perkara etik di lingkup legislatif.
Menurut Subandi, pembaruan tata beracara ini bertujuan untuk memperjelas prosedur dan meningkatkan efisiensi dalam menangani pelanggaran kehormatan yang dilakukan oleh anggota DPRD. Selama ini, masyarakat kerap menyuarakan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam mekanisme penanganan pengaduan. Oleh karena itu, revisi tata beracara menjadi langkah penting agar harapan publik terhadap integritas wakil rakyat dapat terpenuhi.
Dalam pernyataannya, Subandi menegaskan bahwa salah satu fokus utama dalam reformasi tersebut adalah penanganan pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, proses tersebut kini telah diperjelas dengan menetapkan batas waktu penanganan, serta mekanisme pemeriksaan yang lebih terstruktur dan terukur. Hal ini menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat ditangani secara serius dan profesional.
"Selain itu, kami juga telah menambahkan prosedur mediasi sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan sengketa secara lebih damai dan menghindari konflik yang berkepanjangan," ujar Subandi. Penambahan ini mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan persoalan internal, sekaligus meminimalisir potensi eskalasi konflik antar anggota.
Lebih lanjut, Ketua BK DPRD Kaltim tersebut menjelaskan bahwa dalam kerangka reformasi ini, wewenang penyelidikan internal juga mengalami penguatan. Meski begitu, Subandi menekankan pentingnya prinsip keadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak membela diri bagi setiap anggota yang diperiksa.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap proses klarifikasi dan sidang etik dilakukan secara adil dan transparan," katanya. Dengan prinsip itu, diharapkan tidak terjadi praktik pemeriksaan yang sewenang-wenang ataupun bertentangan dengan hak konstitusional anggota DPRD.
Langkah reformasi berikutnya adalah penyederhanaan struktur pasal dalam dokumen tata beracara. Beberapa pasal yang sebelumnya terpisah kini digabungkan demi meningkatkan efisiensi proses. Penggabungan ini dinilai akan mempermudah pemahaman dan pelaksanaan prosedur, serta mempercepat waktu penyelesaian setiap perkara.
Dalam proses penyusunan dan evaluasi ulang tata beracara ini, BK DPRD Kaltim juga melibatkan berbagai unsur, termasuk staf ahli serta masukan dari lembaga pengawasan dan praktisi hukum, guna memastikan produk akhir yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berkeadilan.
Subandi menyampaikan bahwa semua langkah yang diambil bertujuan untuk mengembalikan marwah dan integritas lembaga DPRD Kaltim di mata masyarakat. "Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dengan baik serta memastikan integritas dan kehormatan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur terjaga," tegasnya.
Dengan prosedur baru yang lebih rapi dan responsif ini, diharapkan Badan Kehormatan dapat lebih cepat bertindak terhadap dugaan pelanggaran etik, sekaligus menjaga nama baik institusi DPRD. Masyarakat pun diharapkan merasa lebih didengar dan dilibatkan dalam upaya menjaga etika pejabat publik.
"Diharapkan setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif untuk peningkatan kinerja dan citra Dewan di mata publik," tutup Subandi.
Langkah reformasi yang dilakukan oleh BK DPRD Kaltim ini sekaligus menunjukkan bahwa lembaga legislatif daerah terus berupaya beradaptasi dengan dinamika sosial dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi serta akuntabilitas lembaga perwakilan rakyat. (*)