Rumah Subsidi 18 m² Tuai Pro dan Kontra

image Rumah Subsidi Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Paperkaltim.id, Jakarta – Rencana pemerintah menurunkan ukuran minimum rumah subsidi di kawasan perkotaan dari 21 m² menjadi 18 m² memicu perdebatan di kalangan pemangku kepentingan. Usulan ini sedang dikaji oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam rangka revisi peraturan yang berlaku.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menekankan bahwa angka 18 m² masih dalam tahap konsep awal dan terbuka untuk diskusi publik. Ia menyebut tujuan utama usulan ini adalah menyediakan alternatif hunian terjangkau di kota besar, terutama bagi generasi muda yang belum menikah atau pasangan baru tanpa anak.

Rancangan ini akan merevisi aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas bangunan minimum 21 m² dan tanah 60 m². Versi terbaru memungkinkan tanah minimal 25 m², dan bangunan mulai dari 18 m² hingga maksimum 36 m².

Direktur Jenderal Perumahan, Sri Haryati, menyebut bahwa desain hunian 18 m² tetap merujuk pada standar SNI dan hanya diperuntukkan untuk segmen tertentu seperti generasi milenial atau keluarga kecil. Ia menekankan bahwa ini bukan rumah standar massal, melainkan pilihan.

Namun, kritik keras datang dari Asprumnas dan REI. Ketua Asprumnas, Muhammad Syawali, menyebut konsep rumah 18 m² seperti "gudang" dan tidak manusiawi bagi keluarga. Sementara Ketua REI, Joko Suranto, menilai ukuran tersebut tak memenuhi standar WHO dan lebih cocok diterapkan pada apartemen.

Satgas Perumahan juga menyatakan belum menyetujui rancangan ini karena belum melalui proses konsultasi menyeluruh. Mereka menekankan bahwa konsep ini belum dibahas matang oleh seluruh ekosistem perumahan.

Dibandingkan negara lain, standar Indonesia ini tergolong kecil. Malaysia menetapkan rumah subsidi minimum 40–45 m², Filipina 22–25 m², dan Ethiopia 20–25 m². Ini menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan dan daya huni rumah mungil tersebut.

Terlepas dari ukuran, ketersediaan lahan menjadi tantangan utama. Di kota besar seperti Jakarta dan Bandung, harga tanah yang tinggi mempersempit opsi pembangunan rumah tapak. Pemerintah dihadapkan pada dilema antara efisiensi lahan dan kualitas hidup warga.

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day