Pria Menyamar Jadi Perempuan, Diduga Tularkan HIV

image Jiao (38), yang selama bertahun-tahun menyamar sebagai perempuan dengan nama daring “Sister Red”. Ia ditangkap karena dugaan merekam diam-diam adegan seksual dengan ratusan pria dan menjual rekamannya secara ilegal.

Paperkaltim.id, Nanjing – Kepolisian Kota Nanjing, Provinsi Jiangsu, China, tengah menyelidiki kasus mengejutkan yang melibatkan seorang pria bermarga Jiao (38), yang selama bertahun-tahun menyamar sebagai perempuan dengan nama daring “Sister Red”. Ia ditangkap karena dugaan merekam diam-diam adegan seksual dengan ratusan pria dan menjual rekamannya secara ilegal.

Kasus ini menjadi viral setelah warganet menyebarkan potongan video dan mengklaim bahwa pelaku telah “berhubungan dengan 1.691 pria” serta menularkan HIV. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa jumlah tersebut masih belum dapat dipastikan dan tengah dalam proses verifikasi lebih lanjut.

Menurut penyelidikan awal, Jiao menyamar menggunakan wig, riasan tebal, masker, dan pakaian wanita. Ia mendekati korban, mayoritas pria heteroseksual, melalui aplikasi kencan, lalu menawarkan layanan seksual gratis dengan imbalan sederhana seperti minyak kacang atau buah. Saat berhubungan, aksi mereka direkam tanpa sepengetahuan korban.

Rekaman video yang diambil kemudian dijual secara daring melalui grup tertutup dengan biaya 150 yuan atau sekitar Rp330 ribu. Kepolisian kini bekerja sama dengan platform digital untuk menurunkan konten pornografi tersebut serta menelusuri identitas para pembeli dan penyebar.

Kasus ini membuat geger media sosial Tiongkok. Beberapa potongan gambar menunjukkan pelaku di sebuah kamar kos kecil, dengan pria yang datang bergantian. Tagar “#SisterRed” bahkan menduduki posisi trending teratas di Weibo.

Dinas Kesehatan Nanjing membuka layanan tes sukarela bagi siapa saja yang merasa pernah terlibat kontak dengan pelaku. Polisi juga menyampaikan peringatan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.

Jika terbukti, Jiao dapat dijerat Pasal 367 dan 370 KUHP China terkait penyebaran pornografi, serta pasal tambahan bila terbukti sengaja menularkan HIV. Ancaman hukuman dapat mencapai lebih dari 10 tahun penjara.

Kasus ini menggambarkan ancaman nyata penipuan identitas seksual dan risiko penyebaran penyakit menular. Pemerintah setempat diimbau meningkatkan edukasi HIV, privasi digital, serta keamanan dalam platform kencan daring.

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day