Paperkaltim.id, SAMARINDA - Proyek pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan, terutama menyangkut polemik pembayaran ganti rugi tanah milik warga yang terdampak oleh proyek strategis tersebut. Hingga saat ini, penyelesaian pembayaran masih belum tuntas, memicu keresahan di kalangan pemilik lahan yang merasa haknya belum dipenuhi oleh pemerintah.
Merespons kondisi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat dan aktif proses penyelesaian pembayaran. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, khususnya pemilik lahan yang terdampak pembangunan infrastruktur.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan pernyataannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan DPRD dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kendala terungkap, termasuk masalah administratif yang berakar dari Surat Keputusan (SK) Menteri tahun 1981.
"Kami mengundang pemilik lahan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai tanah seluas 9 hektar yang hingga kini belum terbayarkan. Pihak Dinas PUPR terhambat untuk melakukan pembayaran karena adanya SK yang dikeluarkan pada tahun 1981," ungkap Baharuddin Demmu.
SK Menteri tersebut disebut menjadi hambatan utama karena menimbulkan perbedaan tafsir mengenai status lahan. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya berjalan mulus, justru mengalami stagnasi selama bertahun-tahun.
Baharuddin juga menegaskan bahwa Komisi I tidak tinggal diam. Sebagai wakil rakyat, mereka merasa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak rakyat dipenuhi oleh pemerintah.
"Sebagai wakil rakyat, sudah menjadi tanggung jawab kita untuk menuntut keadilan bagi pemilik lahan. Kami akan terus mengawal proses ini agar hak-hak rakyat tidak terabaikan," tambahnya.
Tak hanya itu, Baharuddin juga mengkritisi fakta bahwa tanah yang belum dibayar tersebut saat ini telah digunakan untuk berbagai aktivitas ekonomi, termasuk pergudangan, pembangunan perumahan, dan bahkan kegiatan pertambangan. Namun, pemilik lahan yang sah belum mendapatkan kompensasi apa pun, menciptakan ketimpangan yang dinilai mencederai prinsip keadilan sosial.
"Aktivitas di atas tanah tersebut terus berjalan tanpa adanya kejelasan status dan pembayaran kepada pemiliknya. Kami akan membawa masalah ini ke tingkat kementerian, hingga ke Jakarta," tegasnya.
Komisi I DPRD Kaltim juga memastikan akan terus memfasilitasi dialog konstruktif antara semua pihak terkaitââ¬âbaik pemilik lahan, pemerintah daerah, maupun instansi teknis seperti Dinas PUPRââ¬âguna menciptakan penyelesaian yang adil, transparan, dan berdasarkan hukum.
"Proses pemanfaatan tanah yang belum berpindah tangan kepada pihak lain harus mencerminkan hak-hak masyarakat yang telah mengelola dan menguasai tanah tersebut selama ini," ujarnya.
Dalam penegasan terakhirnya, Baharuddin menyatakan bahwa tanah tersebut hingga kini masih dikuasai dan dikelola oleh masyarakat, yang secara de facto memiliki keterikatan kuat terhadap lahan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memberikan penghargaan yang layak atas pengorbanan masyarakat.
"Kami menekankan bahwa tanah ini tetap dikerjakan dan dikuasai oleh rakyat. Maka, sudah sepatutnya rakyat dibayar sesuai dengan haknya," tutup Baharuddin Demmu.
Dengan sikap tegas dari Komisi I DPRD Kaltim, masyarakat Samarinda yang terdampak proyek pembangunan jalan ringroad kini memiliki harapan baru bahwa aspirasi dan hak-haknya akan benar-benar diperjuangkan hingga tuntas. DPRD Kaltim berkomitmen untuk tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut dan akan terus memantau setiap perkembangan secara aktif hingga ada penyelesaian final yang berpihak kepada rakyat.