Paperkaltim.id, Jakarta â Mulai 1 Juli 2025, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan tarif seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh Indonesia. Kenaikan ini mengikuti penyesuaian berkala sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak global serta nilai tukar rupiah.
Di kawasan Jabodetabek, harga Pertamax (RON 92) kini menjadi Rp12.500 per liter dari sebelumnya Rp12.100. Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp13.050 menjadi Rp13.500, sedangkan Pertamax Green (RON 95) disesuaikan menjadi Rp13.250 per liter. Sementara itu, Dexlite dan Pertamina Dex masing-masing mengalami kenaikan menjadi Rp13.320 dan Rp13.650 per liter.
Sebaliknya, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan, masih dipatok di angka Rp10.000 dan Rp6.800 per liter. Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian harga ini tetap menjaga keseimbangan agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi.
Kementerian ESDM menyebut bahwa kebijakan ini mengacu pada Kepmen ESDM No. 245/2022, yang memungkinkan penyesuaian bulanan berdasarkan fluktuasi harga minyak mentah dunia dan kurs rupiah. Selain Pertamina, penyedia BBM swasta seperti Shell, Vivo, dan BP-AKR juga turut melakukan penyesuaian harga serupa.
Kenaikan ini diperkirakan berdampak pada biaya operasional sektor logistik, transportasi umum, serta harga layanan berbasis kendaraan. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam merencanakan konsumsi energi dan pengeluaran harian.
Beberapa ahli menyarankan masyarakat untuk menjaga efisiensi konsumsi bahan bakar melalui perawatan kendaraan secara rutin dan penggunaan bahan bakar rendah emisi seperti Pertamax Green. Perencanaan rute perjalanan dan berbagi kendaraan juga dinilai dapat membantu mengontrol pengeluaran BBM.
Langkah penyesuaian harga ini mencerminkan tantangan ekonomi global yang memengaruhi sektor energi nasional. Namun, komitmen mempertahankan harga subsidi menjadi bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat luas.