Gaji Petugas Damkar Belum Setara Risiko Kerja

image Ilustrasi

Paperkaltim.id, Jakarta – Di balik keberanian para petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang selalu berada di garis depan dalam menghadapi bahaya, sistem penggajian mereka di Indonesia masih menyimpan kesenjangan yang cukup mencolok. Gaji Damkar sangat bergantung pada status kepegawaiannya—baik sebagai PNS, PPPK, maupun honorer—dan belum sepenuhnya mencerminkan risiko tinggi pekerjaan mereka.

Bagi Damkar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran gaji pokok mengikuti aturan PP No. 5 Tahun 2024. Petugas dengan golongan IIa hingga IId menerima Rp2,18 juta hingga Rp4,12 juta, sedangkan golongan IIIa hingga IIId menerima antara Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta. Jumlah ini masih dapat bertambah dengan adanya tunjangan jabatan fungsional, tunjangan risiko, serta THR dan pensiun.

Tunjangan fungsional PNS Damkar berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp780 ribu per bulan. Jika dikombinasikan dengan tunjangan lainnya, total penghasilan mereka bisa mencapai Rp2,5 juta hingga Rp6 juta. Namun, jumlah ini juga bergantung pada daerah kerja dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Sementara itu, petugas Damkar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019 dan Perpres No. 11 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1,75 juta hingga Rp3,58 juta. Jumlah ini dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka.

Kondisi lebih memprihatinkan dialami petugas honorer. Penghasilan mereka ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, dan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4,8 juta. Namun, di beberapa daerah, bahkan tercatat hanya menerima Rp600 ribu hingga Rp1 juta karena keterlambatan pencairan anggaran.

Kritik pun bermunculan. Publik menyoroti minimnya perlindungan finansial dan hak petugas honorer yang berisiko tinggi. Banyak laporan menyebut keterlambatan upah hingga berbulan-bulan, meski para petugas tetap harus menjalankan tugas di lapangan.

Pemerintah sempat menaikkan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen pada 2024 sebagai bentuk apresiasi, tetapi dinilai belum cukup merata di semua lini. Tunjangan risiko dan insentif tambahan masih belum sepenuhnya sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Ke depan, perlu upaya terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari standarisasi penggajian honorer, peningkatan tunjangan risiko, hingga penguatan pelatihan dan transparansi anggaran. Semua ini penting demi memastikan bahwa para petugas Damkar memperoleh kesejahteraan setimpal atas jasa mereka menyelamatkan nyawa dan aset publik.

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day