Paperkaltim.id, Samarinda - Demi meningkatkan kualitas kinerja dan integritas lembaga legislatif, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menyampaikan laporan resmi mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kaltim dalam beberapa waktu terakhir sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat tata kelola kelembagaan.
Subandi menekankan bahwa penyusunan dokumen ini bukan hanya bersifat administratif, namun merupakan amanat penting dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2025.
" Sebagai lembaga legislatif, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga martabat, keluhuran, dan integritas. Kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan akan berfungsi sebagai alat kendali etika, yang akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan etika serta penegakan disiplin," ungkap Subandi.
Penerapan kode etik dan tata beracara ini diharapkan menjadi dasar bagi DPRD Kaltim dalam membentuk perangkat aturan internal yang menyeluruh dan mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.
" Kami berharap, dengan disahkannya laporan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat berkomitmen untuk selalu berupaya aktif meningkatkan etika dan akuntabilitas, serta siap mendengar masukan dari masyarakat untuk kebaikan bersama dan kemajuan daerah," tambah Subandi.
Melalui penguatan tata kelola ini, DPRD Kaltim diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai wakil rakyat secara profesional dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di daerah. (*)