Paperkaltim.id, SAMARINDA - Menyambut tahun anggaran 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur tengah melakukan langkah awal dalam pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis yang dinilai penting bagi peningkatan kualitas layanan publik dan penguatan perlindungan lingkungan hidup di wilayah Kaltim.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa proses kajian dan analisis atas ketiga ranperda tersebut sudah mulai berjalan, sebagai bagian dari tindak lanjut atas surat resmi yang disampaikan oleh Gubernur Kaltim.
Tiga ranperda yang dimaksud meliputi:
-
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT. Jamkrida
-
Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT. Mandiri Migas Pratama
-
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Agusriansyah menegaskan bahwa setiap ranperda tersebut memiliki urgensi dan peran strategis masing-masing dalam merespons kebutuhan serta dinamika pembangunan daerah. Terutama, dua ranperda yang berkaitan dengan perubahan struktur dan regulasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diarahkan untuk mengikuti ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
"Pemahaman yang mendalam mengenai perubahan ini diperlukan sebagai dasar untuk merumuskan dan merancang perda-perda yang lebih baik, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini," ungkap Agusriansyah.
Ia juga menyoroti bahwa perubahan-perubahan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam peraturan ini diatur bahwa BUMD harus mengalami transformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), yang lebih adaptif dan profesional dalam menjawab tantangan ekonomi daerah serta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Transformasi ini diharapkan tidak hanya menyentuh aspek struktural dan legal formal, tetapi juga berimbas positif pada efisiensi manajemen, peningkatan layanan, dan kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat.
Agusriansyah menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menjadwalkan agar nota penjelasan terhadap ketiga ranperda ini dapat segera dimasukkan ke dalam agenda rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, yang direncanakan berlangsung pada bulan Juni mendatang.
"Dengan demikian, proses pengesahan dapat berjalan lebih cepat dan ranperda ini segera dapat diimplementasikan demi kepentingan masyarakat Kaltim," tambahnya.
Terkait ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, DPRD Kaltim memandang bahwa peraturan ini sangat penting untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur pengawasan lingkungan di tengah pertumbuhan industri dan pertambangan yang masif di wilayah Kaltim. Hal ini penting agar pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian alam.
"Kami juga akan mengkaji detail implementasi seperti persentase dividen dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang diharapkan dapat bermanfaat lebih besar bagi masyarakat, sebuah aspek yang belum teratur dalam aturan sebelumnya," tutup Agusriansyah.
Dengan dimulainya proses pembahasan ketiga ranperda tersebut, DPRD Kaltim menunjukkan komitmennya untuk menyusun kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek legal dan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat sipil diharapkan menjadi kunci dalam merancang perda yang efektif, adil, dan berkelanjutan untuk kemajuan Kalimantan Timur.