Paperkaltim.id, Jakarta â Perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat, Del Monte Foods, resmi mengajukan perlindungan kebangkrutan berdasarkan Chapter 11 ke Pengadilan New Jersey pada 1 Juli 2025. Meski tengah dalam proses restrukturisasi besar-besaran, distribusi produknya di Indonesia dipastikan tidak mengalami gangguan berarti.
Pengajuan melalui Chapter 11 memungkinkan Del Monte tetap menjalankan operasional sembari menata kembali struktur utang dan mempertimbangkan penjualan aset tertentu. Untuk menopang kelangsungan aktivitas selama proses ini, perusahaan telah memperoleh pendanaan debtor-in-possession sebesar US$912,5 juta.
Del Monte mengantongi utang dalam rentang US$1 hingga 10 miliar. Permasalahan keuangan ini muncul dari tekanan pasar terhadap produk makanan kaleng yang kini kalah saing dengan makanan segar dan merek privat label, menyebabkan penurunan permintaan yang signifikan.
Namun demikian, Del Monte Pacific Limitedâentitas induk di kawasan Asiaâtidak termasuk dalam proses hukum di AS dan tetap beroperasi normal. Di Indonesia, distribusi produk tetap berjalan melalui jalur mitra resmi, tanpa hambatan hukum dari pusat.
Distributor Del Monte di Jakarta menjamin ketersediaan produk di pasar tetap stabil. Pasokan dari gudang regional dan sistem logistik tidak terdampak langsung oleh krisis keuangan di Amerika. Meski beberapa kontrak global mungkin dikaji ulang, distribusi ke toko ritel, minimarket, hingga swalayan besar masih beroperasi lancar.
Beberapa perusahaan logistik seperti Uber Freight dan Saddle Creek juga tetap menjalankan pengiriman setelah disetujui dalam first-day motion oleh pengadilan AS. Prioritas pembayaran untuk mereka membantu menjaga kestabilan operasional.
Meski pengecer lokal tidak melihat perubahan harga atau kekosongan stok, toko berskala besar diminta waspada terhadap potensi penyesuaian kontrak dari produsen utama. Konsumen pun diimbau tetap berkomunikasi dengan distributor resmi untuk memastikan ketersediaan produk.
Secara keseluruhan, meski Del Monte Foods tengah menghadapi masa krusial dalam perjalanannya, pasar Indonesia diyakini tidak akan terkena dampak besar. Restrukturisasi ini justru membuka peluang untuk memperkuat posisi distribusi lokal dalam menghadapi tantangan global ke depan.