Paperkaltim.id, Surabaya â Perjalanan panjang laporan pidana yang diajukan Rudyâ¯Ahmadâ¯Syafeiâ¯Harahap (Jawaâ¯Pos) akhirnya membawa mantan CEO Jawaâ¯Pos dan bekas Menteri BUMN, Dahlanâ¯Iskan, ke status tersangka. Poldaâ¯Jatim memulai penyelidikan sesudah menerima laporan tanggalâ¯13â¯Septemberâ¯2024, kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10â¯Januariâ¯2025.
Pada 2â¯Juliâ¯2025, penyidik menggelar perkara dan memutuskan mengubah posisi Dahlan dari saksi menjadi tersangka per 7â¯Juli melalui penetapan Kasubditâ¯I AKBPâ¯Ariefâ¯Vidy. Bersamaan dengan itu, mantan direktur Jawaâ¯Pos, Nanyâ¯Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan tidak mainâmain. Dahlan dijerat Pasalâ¯263 KUHP (pemalsuan surat), Pasalâ¯374 jo 372 (penggelapan dalam jabatan), Pasalâ¯55 (tindak pidana bersama) serta lapisan UndangâUndang TPPU. Penyidik menilai kombinasi pasal tersebut menggambarkan dugaan kejahatan korporasi yang terstruktur.
Kuasa hukum Dahlan, Johanesâ¯Dipa, menyatakan belum menerima surat penetapan kliennya. Ia menyoal prosedur, sebab Dahlan telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sementara sengketa intiâsoal pengelolaan saham dan aset Jawaâ¯Posâsedang berjalan di Pengadilan Niaga melalui proses PKPU.
Konflik sendiri bermula dari tuduhan pemindahan aset PLTU dan manipulasi dokumen perusahaan yang diduga melibatkan Dahlan dan Nany. Pelapor mengklaim terdapat penggelapan dana signifikan serta surat perusahaan yang dipalsukan demi memuluskan transaksi internal.
Ke depan, Poldaâ¯Jatim menjadwalkan pemeriksaan ulang dua tersangka dan menyita dokumen korporasi penting, termasuk berkaitan dengan kepemilikan PLTU. Penyidik menegaskan penyelidikan pidana tetap berjalan paralel dengan proses perdata.
Respons publik terbelah. Sebagian warganet menilai penetapan tersangka bukti keseriusan polisi menindak elite bisnis, sementara lainnya curiga ada motif perseteruan internal yang dibawa ke ranah pidana. Perdebatan juga muncul soal tumpangâtindih yurisdiksi pidanaâperdata.
Kasus ini berpotensi mengguncang reputasi Jawaâ¯Pos dan sosok Dahlanâ¯Iskan. Transparansi proses dan keseimbangan hakâhak tersangka menjadi sorotan utama publik sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan Poldaâ¯Jatim.