Dahlan Iskan Resmi Tersangka Kasus Jawa Pos

image Dahlan Iskan

Paperkaltim.id, Surabaya – Perjalanan panjang laporan pidana yang diajukan Rudy Ahmad Syafei Harahap (Jawa Pos) akhirnya membawa mantan CEO Jawa Pos dan bekas Menteri BUMN, Dahlan Iskan, ke status tersangka. Polda Jatim memulai penyelidikan sesudah menerima laporan tanggal 13 September 2024, kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.

Pada 2 Juli 2025, penyidik menggelar perkara dan memutuskan mengubah posisi Dahlan dari saksi menjadi tersangka per 7 Juli melalui penetapan Kasubdit I AKBP Arief Vidy. Bersamaan dengan itu, mantan direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan tidak main‑main. Dahlan dijerat Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 374 jo 372 (penggelapan dalam jabatan), Pasal 55 (tindak pidana bersama) serta lapisan Undang‑Undang TPPU. Penyidik menilai kombinasi pasal tersebut menggambarkan dugaan kejahatan korporasi yang terstruktur.

Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, menyatakan belum menerima surat penetapan kliennya. Ia menyoal prosedur, sebab Dahlan telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sementara sengketa inti—soal pengelolaan saham dan aset Jawa Pos—sedang berjalan di Pengadilan Niaga melalui proses PKPU.

Konflik sendiri bermula dari tuduhan pemindahan aset PLTU dan manipulasi dokumen perusahaan yang diduga melibatkan Dahlan dan Nany. Pelapor mengklaim terdapat penggelapan dana signifikan serta surat perusahaan yang dipalsukan demi memuluskan transaksi internal.

Ke depan, Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan ulang dua tersangka dan menyita dokumen korporasi penting, termasuk berkaitan dengan kepemilikan PLTU. Penyidik menegaskan penyelidikan pidana tetap berjalan paralel dengan proses perdata.

Respons publik terbelah. Sebagian warganet menilai penetapan tersangka bukti keseriusan polisi menindak elite bisnis, sementara lainnya curiga ada motif perseteruan internal yang dibawa ke ranah pidana. Perdebatan juga muncul soal tumpang‑tindih yurisdiksi pidana–perdata.

Kasus ini berpotensi mengguncang reputasi Jawa Pos dan sosok Dahlan Iskan. Transparansi proses dan keseimbangan hak‑hak tersangka menjadi sorotan utama publik sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan Polda Jatim.

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day