Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Tiga Ranperda Strategis Dorong PAD dan Perlindungan Lingkungan

image Foto: Rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim bahas tiga ranperda prioritas tahun 2025, fokus pada penguatan BUMD dan regulasi lingkungan.

SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/6/2025), yang berlangsung di Gedung E Lantai 1, Kompleks Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan ini dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda lainnya, yakni J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan regulasi di bidang usaha milik daerah dan lingkungan hidup.

Agusriansyah Ridwan menjelaskan bahwa pembahasan ketiga ranperda dilakukan secara mendalam dengan pendekatan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Tujuannya adalah untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dua dari tiga ranperda yang dibahas merupakan revisi dari regulasi sebelumnya. Perubahan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut Agusriansyah, revisi ini akan memungkinkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim untuk bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), yang dinilai lebih fleksibel dalam hal pengelolaan keuangan dan investasi.

Selain fokus pada sektor ekonomi, pembahasan juga mencakup ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda ini dinilai krusial mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat dari dampak lingkungan yang merugikan. Agusriansyah menyebut ranperda ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan berkelanjutan.

Bapemperda saat ini tengah merampungkan analisis komprehensif terhadap ketiga ranperda tersebut dan berencana segera menyerahkannya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah menyampaikan harapan agar pembacaan nota penjelasan ketiga ranperda bisa masuk dalam agenda rapat paripurna DPRD pada bulan Juni ini, guna mempercepat proses legislasi.

Kami menargetkan pembahasan ranperda ini selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini sangat penting, tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tapi juga dalam memastikan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus mendorong agar prosesnya berjalan cepat dan tepat, pungkasnya. Dengan langkah ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang responsif dan pro-rakyat.

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day