Aset Pemprov Diduga Dikuasai Ilegal, DPRD Kaltim Desak Pansus Bongkar Praktik Komersialisasi Lahan Negara

image Foto : Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.

Paperkaltim.id, Samarinda - Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mencuat, kali ini terkait lahan strategis di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda, yang kini difungsikan sebagai lokasi sejumlah kafe dan rumah makan. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari DPRD Kaltim.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyuarakan desakan agar dibentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut tuntas legalitas dan mekanisme penguasaan lahan yang diduga dikomersialkan secara ilegal.

"Menurut saya, situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Kami mendorong pembentukan pansus untuk mengungkap status tanah dan mekanisme penguasaannya," tegas Jahidin.

Ia menjelaskan, pembahasan persoalan ini sebaiknya dilakukan lintas komisi untuk menjangkau berbagai aspek yang saling terkait. Komisi I yang membidangi hukum, Komisi II yang fokus pada aset dan keuangan daerah, serta Komisi III yang menangani infrastruktur dan pembangunan, semuanya perlu dilibatkan.

"Saya sudah inisiatif agar DPRD menggelar rapat bersama tiga komisi itu untuk memperjelas duduk persoalannya," ujarnya.

Menurut Jahidin, kejelasan status lahan sangat penting untuk mencegah terjadinya preseden buruk dalam pengelolaan aset negara. Ia menyebut pemanggilan terhadap pihak-pihak yang mengelola kafe di kawasan tersebut sebagai langkah awal untuk mengetahui dari mana asal-usul hak penguasaan mereka.

"Kami ingin tahu, apakah lahan itu dibeli secara ilegal? Karena kalau sah, tentu harus ada proses pelepasan aset Pemprov. Kalau tidak, ini bentuk pelanggaran," lanjutnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan potensi keterlibatan oknum tertentu dalam proses penguasaan lahan. Apalagi, lokasi tersebut berada di sekitar rumah dinas pejabat dan dekat dengan rencana pembangunan infrastruktur jalan dua jalur.

"Bisa jadi ada oknum yang bermain. Apalagi ini berada di sekitar rumah dinas, tapi bangunan komersial berada tepat di pinggir jalan," pungkasnya.

Jahidin menambahkan, jika dibiarkan, aktivitas komersial di atas lahan negara bukan hanya merugikan pemerintah daerah, tapi juga berpotensi menghambat proyek strategis pembangunan di kawasan tersebut. Oleh karena itu, pembentukan pansus dinilai sebagai langkah mendesak untuk memastikan aset milik rakyat tidak disalahgunakan demi kepentingan segelintir pihak. (*)

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day