Paperkaltim.id, Samarinda - Di tengah pertumbuhan Kota Samarinda yang pesat, akses terhadap air bersih masih menjadi masalah klasik yang belum tuntas. Isu ini kembali mencuat seiring meningkatnya keluhan masyarakat di berbagai wilayah kota.
Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Daerah Pemilihan Samarinda, Afif Rayhan, menyatakan bahwa persoalan air bersih merupakan isu krusial yang tak bisa dikesampingkan. Ia meminta agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diberi ruang untuk melakukan perbaikan, sembari terus diawasi kinerjanya.
" Kita harus memberikan waktu sedikit kepada PDAM untuk melakukan restorasi dan perbaikan yang diperlukan dalam pengelolaan air bersih," ungkap Afif Rayhan.
Ia mengakui, berdasarkan data, layanan PDAM menunjukkan kemajuan meskipun belum sepenuhnya ideal. Namun, fakta bahwa 22 persen warga Samarinda belum terlayani air bersih tetap menjadi perhatian serius.
Dari informasi yang disampaikan Wali Kota Samarinda, dibutuhkan dana sekitar Rp2 triliun untuk menjangkau seluruh masyarakat agar dapat menikmati air bersih secara merata.
" Total kebutuhan untuk mencakup 22 persen tersebut adalah 2 triliun. Ini adalah tantangan yang harus kita selesaikan bersama," tambahnya.
Afif Rayhan juga menyampaikan bahwa setiap kali ia melaksanakan kegiatan reses, keluhan soal air bersih selalu muncul dari masyarakat.
" Hampir di setiap lokasi reses yang saya kunjungi, pasti ada keluhan mengenai air bersih. Ini adalah isu yang sangat krusial dan perlu menjadi perhatian utama kita semua," tegasnya.
Sebagai anggota legislatif, Afif berkomitmen terus mendorong pencarian solusi strategis bersama pemerintah kota dan stakeholder terkait demi memastikan kebutuhan dasar masyarakat bisa terpenuhi secara menyeluruh.
" Kami akan memikirkan langkah-langkah strategis agar Samarinda dapat mewujudkan akses air bersih yang merata bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Afif Rayhan berharap sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pihak terkait lainnya dapat mempercepat upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemenuhan akses air bersih adalah bagian dari hak masyarakat yang tak boleh ditawar, serta menjadi indikator penting dalam menciptakan kota yang sehat, layak huni, dan berkeadilan. (*)